Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Transkrip:
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
20 November 2020
Walaupun pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan, masih banyak satuan pendidikan yang tetap BDR
Persentase PTM (Pembelajaran Tatap Muka) BDR (Belajar dari Rumah)
Total
Zona hijau
Zona kuning
Zona oranye
Zona merah
* persentase PTM dan BDR dihitung dari pelaporan 151.696 satuan pendidikan (data per 18 November 2020)
* peta zona risiko per 15 November 2020
Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak
● Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19.
● Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.
● Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak.
● Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas.
● Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter
● Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan
Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui
pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag
Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
Akses terhadap sumber belajar/kemudahan
Belajar Dari Rumah (BDR)
Kondisi psikososial peserta didik
Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
Ketersediaan akses transportasi yang aman
dari dan ke satuan pendidikan
Tempat tinggal warga satuan pendidikan
Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
Kondisi geografis daerah
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
■ Toilet bersih dan layak
■ Sarana cuci tangan pakai sabun dengan
air mengalir atau hand sanitizer
■ Disinfektan
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
Kesiapan menerapkan wajib masker Memiliki thermogun
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
■ Memiliki comorbid tidak terkontrol
■ Tidak memiliki akses transportasi yang aman
■ Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua/wali
Seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka
Pemerintah Pusat
Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
Satgas daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali.
Masyarakat Sipil
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menentukan kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan
Memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Dinas Kesehatan
Memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah
Dinas Perhubungan
Memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
Sekolah/PT
Guru/Dosen
Guru terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.
Orang Tua